Uncategorized

DPRD Palu Pelajari Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian di Karawang

×

DPRD Palu Pelajari Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian di Karawang

Share this article
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah. Foto: IST

Karawang, EKBISTA.COM  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu melakukan studi tiru ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengungkapkan bahwa Karawang dipilih sebagai daerah rujukan karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Ranperda yang sedang kami susun ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani, sekaligus menjaga agar lahan pertanian di Kota Palu tidak dialihfungsikan. Regulasi ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pangan daerah ke depan,” ujar Arif.

Bapemperda DPRD Kota Palu diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Apt. Mumun Maemunah, S.Si. 

Dalam pertemuan itu, pihak Karawang berbagi pengalaman mengenai penerapan regulasi serta strategi menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Menurut Arif, pembelajaran dari Karawang akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Ranperda Kota Palu. Ia berharap, regulasi serupa dapat segera dihadirkan di Palu sehingga petani lebih terlindungi dan lahan pertanian tetap terjaga demi kebutuhan pangan masyarakat. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *