Saturday, September 27, 2025
HomeUmumSiap Beroperasi, Salah Satu Hotel Kota Palu Diduga Belum Miliki Izin PBG

Siap Beroperasi, Salah Satu Hotel Kota Palu Diduga Belum Miliki Izin PBG

-

PALU, EKBISTA.COM – Salah satu hotel di Kota Palu, Grand Sya Hotel diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Alfries, Rabu (25/6/2025).

“Sejumlah izin lain yang harus dimiliki oleh Hotel Sya selain PBG yaitu izin lingkungan dan andalalin. Semua itu diduga belum dimiliki oleh pihak hotel,” kata Achmad Arwien, dikutip dari mediaalkhairat.id.

Achmad mengatakan, izin PBG merupakan kewenangan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

“Kalau soal ranah kewenangan perizinan tentunya berdasarkan kapasitas hotel, yaitu jumlah kamar, luas dan lokasi bangunan yang berada pada pemilik kewenangan jalan. Tapi kalau PBG jelas kewenangan kami di Kota Palu dan hotel itu belum milikinya,” jelasnya.

Ia berharap agar pihak hotel bisa patuh terhadap kewajibannya dalam mengurus izin-izin tersebut kepada pemerintah agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat kepada pemilik hotel agar segera mengurus izinnya. Surat tersebut akan ditembuskan kepada berbagai pihak sampai ke tingkat Pemerintah Provinsi Sulteng.

Pada dasarnya, kata dia, pihak Pemkot Palu sangat mendukung pembangunan hotel tersebut, sebagai bentuk dukungan para investor untuk mewujudkan perkembangan pembangunan di Ibu Kota Provinsi Sulteng ini.

Bahkan, kata dia, kehadiran Grand Sya Hotel ini sangat positif dan cukup menggembirakan, khususnya dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana publik, serta menambah jumlah hotel berbintang di Kota Palu.

Namun, kata dia, kehadiran hotel tersebut juga diharapkan dapat memberikan income bagi Pemkot Palu, baik itu dari sisi pendapatan daerah, maupun dari sisi ketersediaan tenaga kerja bagi masyarakat lokal.

Olehnya, ia pun meminta kepada pengelola hotel agar segera melengkapi izin-izin yang dimaksud. Sebab, kata dia, ketidakpatuhan pemilik hotel dalam mengurus izin akan menjadi contoh yang kurang baik terhadap dunia usaha di Kota Palu.

Berdasarkan pantauan media ini, bangunan Grand Sya Hotel beralamat di Jalan Samratulangi Kota Palu dan sudah terlihat rampung. ***

 

Related articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Me

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

Latest posts